DPP KWIP Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Lampung Utara

DPP KWIP Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Lampung Utara

Lampung Utara,-(kwip.or.id)Dewan Pengurus Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Lampung Utara yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD setempat.

 

Menurut Sekretaris Umum DPP KWIP, Fran Klin, tindakan tersebut mencederai hati jurnalis secara umum dan dapat diproses hukum jika terbukti benar adanya. Fran juga menyayangkan kejadian ini karena wakil rakyat semestinya dapat mencari solusi dan menengahi isu-isu yang terjadi, bukan melakukan intimidasi ¹.

 

“Pasal yang Dilanggar”

 

Jika dugaan intimidasi ini terbukti, oknum anggota DPRD tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur tentang penghalangan atau penghambatan pelaksanaan kegiatan pers .

 

“Reaksi KWIP”

 

KWIP menilai bahwa kejadian ini dapat menjadi pengingat bahwa wartawan atau jurnalis adalah pekerjaan mulia dan menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa wartawan adalah “masyarakat istimewa” yang dilindungi hak-haknya oleh hukum .(Humas KWIP)

Kantor Kami
JL.Kapten Mustofa, Gang Sepakat, RT002/RW002, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung

© 2023 Komite Wartawan Indonesia Perjuangan

0

× Hubungi Kami