Ikatan Keluarga Besar Ogan Semendo Dan CV Sehati Berbagi Sembako Kepada Warga

Ikatan Keluarga Besar Ogan Semendo Dan CV Sehati Berbagi Sembako Kepada Warga

Lampung Utara,-IKBOS (Ikatan Keluarga Besar Ogan Semendo) dan CV Sehati memberikan bantuan Jumat Berkah di Kecamatan Abung Tinggi.Kabupaten Lampung Utara Bantuan ini diberikan langsung oleh Ketua IKBOS sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi kepada masyarakat di daerah tersebut.Jumat 22 Agustus 2025.

Anton Sudarmono ketua IKBOS saat di kompirmasi menjelaskan Jumat Berkah adalah salah satu program yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka masyarakat yang membutuhkan, terutama pada hari Jumat yang dianggap sebagai hari berkah dalam agama Islam,dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mengirangi beban masyarakat di Kecamatan Abung Tinggi,”ujar Anton.

 

Tambah Anton Insallah kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan bisa mengurangi beban mereka,kita setiap hari Jumat kalau tidak ada halangan akan terus membantu mereka sanak saudara,semoga bantua kami dari CV Sehati dan IKBOS dapat meringankan keseharian mereka,tidak lupa pula saya ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang turut serta membantu kegiatan kami terutama orang tua saya Haji DAMRI,tak luput pula supot dari istri saya tercinta yang mendukung program Jumat berkah ini,”singkat Anton.(Red)

DPP Tunjuk Anton Sudarmono Terima SK DPC IKBOS Kabupaten Lampung Utara

DPP Tunjuk Anton Sudarmono Terima SK DPC IKBOS Kabupaten Lampung Utara

Lampung Utara – Penyerahan SK tersebut, diserahkan langsung oleh ketua DPP IKBOS Deferi Zan, di wakili oleh penasehat ormas DPP, Soni Irawan, dan di terima langsung oleh Anton Sudarmo sebagai ketua DPC IKBOS kabupaten Lampung Utara.

 

Prosesi penyerahan SK itu, di gelar di desa kediaman Anton Sudarmono di desa Sekipi kecamatan Abung Tinggi, kabupaten setempat.

 

Atas terbentuknya DPC IKBOS di kabupaten Lampung Utara, Anton Sudarmono berharap organisasi kesukuan yang telah ia pimpin, kini. Dapat menjadi wadah silaturahmi kepada seluruh keluarga besar suku Ogan dan suku Semendo, terlebih secara luasnya. Kepada semua suku yang ada di kabupaten Lampung Utara.

 

 

“IKBOS ini semoga menjadi jembatan silaturahmi kepada semua keluarga dan semua suku. Tentunya guna menjaga kerukunan dan rasa persatuan antar sesama warga negara Indonesia. Diharapkan juga dapat menjadi pemersatu yang erat untuk kita semua” kata Anton Sudarmono pada sejumlah wartawan.

 

 

Lebih lanjut, dikatakan Anton, pengusaha muda asal kecamatan Abung Tinggi itu. IKBOS siap untuk mendukung program-program pemerintah. Untuk menunju pemerintahan yang aman, tertib dan sejahtera kedepannya.

 

 

Sementara, ketua umum IKBOS Deferi Zan, Juga menyampaikan harapannya atas terbentuknya DPC IKBOS di Kabupaten Lampung Utara. Dapat menjadi wadah suku kemasyarakatan yang menjadi contoh baik rukun dan damai.

 

“Selamat kepada Sodara Anton Sudarmono sebagai ketua DPC IKBOS kabupaten Lampung Utara, semoga menjadi wadah suku kemasyarakatan yang mensupport program pemerintah” terang Deferi Zan.

 

 

Sebagai informasi, sebelumnya IKBOS DPC kabupaten Lampung Utara, di pimpin oleh almarhum Zainal Abidin, dan kemudian Anton Sudarmono di tunjuk secara aklamasi oleh Deferi Zan, sebagai ketua DPC yang baru. (Fran)

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Oleh: DEFERI ZAN-Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan

 

Lampung Utara, sebagai salah satu daerah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan, kini menghadapi masalah serius yang semakin meresahkan masyarakat: maraknya truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.

 

Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik berubah menjadi jalur utama truk-truk bermuatan berat. Debu pekat, suara bising, dan ancaman kecelakaan menjadi pemandangan sehari-hari. Lebih dari itu, kualitas udara memburuk dan badan jalan cepat rusak, menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Lampung Utara.

 

Padahal, secara hukum, hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun jalan khusus tambang, bukan menggunakan jalan umum. Demikian pula, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

 

Kita tentu tidak menolak investasi atau pertambangan, namun harus ditekankan bahwa semua bentuk investasi wajib tunduk pada hukum dan mengedepankan kepentingan rakyat. Jalan umum adalah milik masyarakat, bukan fasilitas gratis bagi pengusaha tambang.

 

Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Jangan ada kompromi atas pelanggaran yang merugikan publik secara luas. Sudah saatnya masyarakat Lampung Utara mendapatkan haknya atas jalan yang aman, lingkungan yang sehat, dan perlindungan dari dampak negatif pertambangan.

 

Jangan biarkan hukum dan kenyamanan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Kantor Kami
JL.Kapten Mustofa, Gang Sepakat, RT002/RW002, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung

© 2023 Komite Wartawan Indonesia Perjuangan

0

× Hubungi Kami