KWIP Pusat Himbau Anggota di Seluruh DPD dan DPC Agar Paham UU Pers dan Kode Etik

KWIP Pusat Himbau Anggota di Seluruh DPD dan DPC Agar Paham UU Pers dan Kode Etik

NASIONAL – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) melalui Fran Klin Dilano sekertaris Jendral (Sekjen) mewakili ketua umum Deferi Zan, memberikan himbuan kepada seluruh anggota untuk paham undang-undang pers dan memahami kode etik wartawan. Selasa 10 Juni 2025.

 

Hal itu di tekankan kepada seluruh anggota KWIP itu sendiri, baik yang berada di DPP, DPD dan DPC di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi ketimpangan pemahaman, antara wartawan dan semua pihak.

 

Karena menurutnya, di dalam undang-undang Pers sudah mengatur secara komplit memiliki beberapa fungsi penting di dalamnya terhadap wartawan di antaranya mengatur tentang hak dan kewajiban.

 

“UU Pers  di dalamnya sudah jelas berisikan perlindungan kebebasan pers, mengatur hak dan kewajiban wartawan, menjamin independensi pers, mengatur etika jurnalistik dan melindungi wartawan dari ancaman dan kekerasan” terang Sekjen DPP KWIP, Fran Klin, usai mengikuti rapat kegiatan rutin keorganisasian di Kotabumi.

 

Kemudian, lanjutnya, kode etik yang di dalamnya mengatur tentang etika seorang wartawan. Semestinya dapat di pahami betul oleh seorang jurnalis agar tentang hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan semestinya.

 

“Jadi kami menghimbau untuk seluruh wartawan dari berbagai perusahan pers yang tergabung di dalam KWIP baik di daerah dan provinsi untuk dapat mengerti undang-undang Pers dan kode etik.

 

Karena, atas pelanggaran yang terjadi oleh para jurnalis terhadap UU Pers dan kode etik, tentunya terdapat sanksi dari organisasi dan bisa jadi terdapat sanksi dari perusahaan pers itu sendiri. Sanksi terberat dari KWIP tentunya dapat di non aktifkan sebagai anggota” tambah Fran Klin.

 

Sementara sebagai informasi, organisasi kewartawanan KWIP terbentuk pada tanggal 23 Januari tahun 2023, di mana kini, KWIP sudah semakin berkembang terbentuk DPD dan DPC mulai dari kepulauan Sumatera hingga pulau Jawa. (Shanti-Humas DPP KWIP)

DPP KWIP Rapat Koordinasi dengan Dewan Pembina Ansori Sabag

DPP KWIP Rapat Koordinasi dengan Dewan Pembina Ansori Sabag


Kwip.or.id
| Lampung Utara
– Pengurus DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) melakukan rapat kordinasi dengan Dewan Pembina Ansori Sabak di kediaman rumahnya Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Sabtu (13/5/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Defri Zan SE,selaku Ketua DPP KWIP dan Seksejen Hari Supriyono serta Bendahara Umum Shanti maupun sejumlah pengurus lainya.

Dalam pertemuan itu, Ansori Sabak selaku Dewan Penasehat memberikan arahan dan bimbingan kepada semua pengurus DPP KWIP. Dalam arahannya, Ansori Sabak, meminta agar semua pengurus untuk dapat mempersiapkan dan mematangkan rencana pelantikan pengurus tingkat sejumlah DPD Provinsi yang bernaung di DPP KWIP kususnya DPD Provinsi Lampung.

“Setelah terlaksana pelantikan tingkat DPD KWIP kusus Provinsi Lampung ke depan, barulah memikirkan pelantikan pengurus di tingkat DPC KWIP Kabupaten wilayah Lampung,”ujarnya.

Ia juga meminta agar semua program dapat terlaksana dengan baik, maka semua pengurus baik tingkat DPP KWIP dan DPC KWIP harus sejalan dan saling membantu.

“Begitu juga dengan rencana yang akan datang rencana pelantikan DPD KWIP yang berada di luar Provinsi Lampung,”pintanya.

Ketua DPP KWIP Defri, mengatakan untuk pengurus tingkat DPD KWIP yang telah terbentuk sebanyak delapan Provinsi dan kususnya DPD KWIP Lampung tingga menunggu dilantik dan setelah itu pelantikan di tingkat DPC Kabupaten.

“Saya berharap kegiatan program kerja pelantikan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,”katanya. GA

Editor: Shanti

Kantor Kami
JL.Kapten Mustofa, Gang Sepakat, RT002/RW002, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung

© 2023 Komite Wartawan Indonesia Perjuangan

0

× Hubungi Kami